[GMNI] Perpu No. 01/2002 ttg Pemberantasan terorisme
GMNI Jatim
gmni@polarhome.com
Sun Oct 20 00:12:01 2002
Inilah Perpu Antiterorisme
Sumber : Rilis
detikcom - Jakarta, Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1/2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mulai berlaku Jumat
(18/10/2002). Penasaran isinya? Berikut ini petikan sebagian isi Perpu
tersebut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini.
2. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang baik sipil,
militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual, atau
korporasi.
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4. Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan
atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya
bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan
atau tidak berdaya.
5. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja dilakukan
untuk memberikan pertanda atau peringatan mengenai suatu keadaan yang
cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara
luas.
6. Pemerintah Republik Indonesia adalah pemerintah Republik Indonesia dan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
7.Perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing
beserta anggota-anggotanya.
8. Organisasi internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup
struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional
lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas
mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
9. Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
10. Obyek vital yang strategis adalah tempat, lokasi, atau bangunan yang
mempunyai nilai ekonomis, politis, sosial, budaya, dan pertahanan serta
keamanan yang sangat tinggi, termasuk fasilitas internasional.
11. Fasilitas publik adalah tempat yang dipergunakan untuk kepentingan
masyarakat secara umum.
12. Bahan peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu,
bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua bahan peledak dari
bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.
Pasal 2
Pemberantasan tindak pidana terorisme dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini merupakan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk
memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan masyarakat dengan tetap
menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, tidak bersifat diskriminatif,
baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antargolongan.
BAB II
LINGKUP BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 3
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku terhadap setiap
orang yang melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik
Indonesia dan/atau negara lain juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan
maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut.
(2) Negara lain mempunyai yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
apabila:
a. kejahatan dilakukan oleh warga negara dari negara yang bersangkutan;
b. kejahatan dilakukan terhadap warga negara dari negara yang bersangkutan;
c. kejahatan tersebut juga dilakukan di negara yang bersangkutan;
d. kejahatan dilakukan terhadap suatu negara atau fasilitas pemerintah dari
negara yang bersangkutan di luar negeri termasuk kantor perwakilan atau
tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang
bersangkutan;
e. kejahatan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
negara yang bersangkutan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
f. kejahatan dilakukan terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh
pemerintah negara yang bersangkutan; atau
g. kejahatan dilakukan di atas kapal yang berbendera negara tersebut atau
pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara yang
bersangkutan pada saat kejahatan itu dilakukan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku juga terhadap
tindak pidana terorisme yang dilakukan:
a. terhadap warga negara Republik Indonesia di luar wilayah negara Republik
Indonesia;
b. terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri termasuk
tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia;
c. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pemerintah Republik
Indonesia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;
d. untuk memaksa organisasi internasional di Indonesia melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu;
e. di atas kapal yang berbendera negara Republik Indonesia atau pesawat
udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
pada saat kejahatan itu dilakukan; atau
f. oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 5
Tindak pidana terorisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini bukan merupakan tindak pidana politik, bukan tindak pidana
yang berkaitan dengan tindak pidana politik, bukan tindak pidana dengan
motif politik, dan bukan tindak pidana dengan tujuan politik, yang
menghambat proses ekstradisi.
BAB III
TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 6
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara
meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas
kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang
strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas
internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
Pasal 7
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau
untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang
strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas umum, atau fasilitas
internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
Pasal 8
Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang:
a. menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk
pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan
bangunan tersebut;
b. menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan
untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan
bangunan tersebut;
c. dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau
memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang
keliru;
d. karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru;
e. dengan sengaja atau melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat
dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
f. dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat
tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara;
g. karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat
dipakai, atau rusak;
h. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan,
kecelakaan kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat
udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya atau yang dipertanggungkan
muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya,
ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan;
i. dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum, merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan;
j. dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman
dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pengendalian pesawat udara dalam penerbangan;
k. melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat, dilakukan
dengan direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan luka berat seseorang,
mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat membahayakan
penerbangannya, dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau
meneruskan merampas kemerdekaan seseorang;
l. dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap
seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat
membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut;
m. dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau
menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak
dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan;
n. dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat
atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara yang membuatnya tidak
dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat
membahayakan keamanan dalam penerbangan;
o. melakukan secara bersama-sama dua orang atau lebih, sebagai kelanjutan
dari permufakatan jahat, melakukan dengan direncanakan lebih dahulu, dan
mengakibatkan luka berat bagi seseorang dari perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l, huruf m, dan huruf n;
p. memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan
itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan;
q. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat membahayakan
keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan;
r. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam
penerbangan.